BELA
NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak
memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa
negara, seperti Amerika
Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu
akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadanganmiliter, seperti Amerika
Serikat National
Guard.
Di negara lain,
seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadanganmiliter, yang merupakan
kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran
oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga, memperkuat pertahanan
negara.
era reformasi membawa banyak
perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
membela negara seolah telah memudar.
bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21.
perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik
indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim
kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan
demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk
membela negara seolah telah memudar.
bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal
berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21.
Pada masa transisi menuju
masyarakat madani (masyarakat beradab) kesadaran bela negara perlu ditanamkan
guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
(AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh adanya AGHT fisik
dari luar seperti agresi atau penyerangan dari negara lain, sedangkan dari
dalam seperti adanya kelompok separatis (kelompok yang ingin memisahkan diri)
dan maraknya tindakan kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela
negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh.”
Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya
dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan
tidak memaksakan kehendak,
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat,
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara dengan berkarya nyata (bukan retorika),
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/ undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia,
e. pembekalan mental spiritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak
sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Jika seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam
melakukan bela negara secara non-fisik ini, berbagai potensi konflik (seperti
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) bagi keamanan negara dan bangsa akan
dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Kegiatan bela negara secara non-fisik
juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi
abad ke-21 ketika arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar
akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar