POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
proses pertimbangan
b.
menjamin terlaksananya suatu usaha
c.
pencapaian cita-cita/keinginan
Politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik,
organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan
dalam penyususan politik strategi nasional.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup
penentuan undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
2. Tingkat
kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu)
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus (merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur. Wewenang berada di tangan menteri)
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis (kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan)
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah (wewenang terletak pada Gubernur dengan
persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau
II)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar