DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktikkebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang
terbentuk dari δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota
Yunani, salah satunya Athena; kata ini
merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit".
Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2] Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau
sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu,
perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini, sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Poppermendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoranatau tirani,
sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua
bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan
keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung
dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara
demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun
kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini
disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide
dan institusi yang berkembang pada Abad
Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Macam-macam Demokrasi
- Berdasarkan
titik Perhatian
- Demokrasi
Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi.
- Demokrasi
Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
- Demokrasi
Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan
hak setiap orang.
- Berdasarkan
Faham Ideologi
- Demokrasi Liberal:
menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan
pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika,
Inggris.
- Demokrasi
Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial,
kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis
Polandia Rusia.
- Demokrasi
Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada
tata nilai sosial budaya bangsa.
- Berdasarkan
Penyaluran kehendak Rakyat
- Demokrasi
langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu
urusan negara.
- Demokrasi
tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk
di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
- Demokrasi
perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk
duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan
sitem referendum.
Prinsip Demokrasi
- Pemerintahan
berdasarkan hukum, dengan syarat :
- Hukum yang
tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang
sewenang-wenang.
- Persamaan
di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka
umum.
- Terjaminya
hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
- Pembagian
Kekuasaan
- Montesqueeu
yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu :
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Pengakuan
dan Perlindungan HAM.
- Peradilan
yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi
oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
- Asas Open
Management :
- Ikut serta
rakyat dalam pemerintahan.
- Pertanggung
jawaban pemerintah terhadap rakyat.
- Adanya
dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Pengawasan
dari rakyat terhadap pemerintah.
- Adanya
partai politik.
- Adanya
Pemilu.
- Adanya
pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Dalam penerapan di negara kesatuan
republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita –
cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut
kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD
1945
·
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
SUMBER :
4. PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar