Pengantar
(Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan)
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
PENGERTIAN,
•A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut
Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping
membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara
dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari
suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi
indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan
budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap
dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
¨ Hak
dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi
pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara
mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas
mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat
Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan
perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan
kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak
orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar
pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi
peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban
bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia
yang cerdas.
¨ Hak
warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
(pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28
D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat
4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal
28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I
ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
SUMBER :
terima kasih.. ini sangat membantu...
BalasHapus